Dua Tersangka Bandar Shabu Rp 1,3 Miliar Ditahan Polda Sulteng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 November 2013, 18:48 WIB
rmol news logo Dua tersangka kasus narkoba, JM alias U (33 Tahun) dan NB (37) warga asal Sibatik, Nunukan, Kalimantan Utara, yang memasukkan  narkotika jenis shabu-shabu seberat 650 Gram dengan nilai harga Rp 1,3 miliar kini sudah ditahan di Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kedua tersangka diciduk di perumahan BTN Silae Kota Palu, Selasa (19/11).

Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah AKBP Dedy Sofiandi SH kepada wartawan di Palu (Senin, 25/11) menyatakan, dua tersangka diduga sebagai bandar narkotika shabu-shabu seberat 650 gram dalam sebanyak 19 paket besar shabu-shabu. Penyelidikan selama satu bulan dengan cara melakukan pembelian terselubung pada hari Selasa (19/11), sekitar pukul 10.30 Wita di perumahan BTN Silae, Kota Palu.

Dari hasil penangkapan, dilakukan pengembangan. Sekitar jam 19.00 Wita tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan di sebuah penginapan di wilayah perbatas antara Kabupaten ToliToli dan Kabupaten Donggala. Di TKP ditemukan barang bukti ebanyak 19 paket besar shabu-shabu.

Menurut AKBP Dedy Sofiandi, barang bukti yang dibawa TSK berasal dari Sabah, Malysia  kemudian dibawa ke Sibatik, Kalimantan Utara. Kemudian oleh kedua tersangka dibawa dengan menggunakan kapal kayu jenis narkotika shabu-shabu ke Pelabuhan Pangalaseang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Menurut pengakuan dua tersangka, shabu-shabu seberat 650 Gram ini akan diedarkan di wilayah Sulawesi Tengah.  [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA