
Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengatakan, materi pemeriksaan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi kasus Bank Century, Sabtu lalu (23/11) masih terkait perannya selaku mantan Gubernur Bank Indonesia.
"Perannya sebagai gubernur BI dalam pemberian FPJP, kewenangan Deputi Gubernur BI dalam kaitan keputusan FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Detailnya di pimpinan KPK," tegas Johan saat wawancara live dengan stasiun televisi swasta, beberapa saat lalu (Senin petang, 25/11).
Sampai hari ini, keterangan yang disampaikan Boediono lebih dari 10 jam di Istana Wapres dua hari lalu itu dianggap cukup oleh penyidik.
"Tapi tidak bisa dipastikan apakah dipanggil lagi, karena bisa berkembang," katanya lagi.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: