"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Djodi Supratman selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11).
Jaksa menilai Djodi menerima pemberian atau janji, berupa uang Rp 150 juta dari
pengacara dan anak buah advokat kondang Hotma Sitompoel, Mario Cornelio Bernardo, melalui Deden. Dimana uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA.
Atas perbuatan itu, Djodi disangkakan melanggar pasal Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau seperti dakwaan primer.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Djodi dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa mengaku bersalah, serta terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," jelas Jaksa KPK menerangkan pertimbangan meringankan.
[rus]
BERITA TERKAIT: