"Soal itu ya lihat KPK-nya, Angie itu pejabat negara dihukum 4 tahun, padahal ada persoalan tender, kerugian negara, mark up dan sebagainya di situ," ujar Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah di Jakarta, Jumat (22/11).
Keputusan itu, kata Fahri, bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Ahmad Fathanah (swasta) yang divonis 14 tahun penjara.
"Sekarang coba lihat apa yang terjadi pada Fathonah, dia bukan pejabat negara, dia gak ada keterlibatan apapun dalam tender, gak pakai uang negara. Dia hanya menipu satu perusahaan swasta, PT Indoguna, kenapa di hukumnya 14 tahun dan dituntut 17 tahun," terang Fahri.
Keganjilan tersebut menurut Wasekjen PKS itu, menyebabkan ketidakpastian dalam penegakkan hukum dan merupakan sumber bencana, karena akan membuat wajah penegakkan hukum Indonesia labil.
"KPK ini labil, gak bisa dipegang, hukum kita tidak bisa menjamin kepastian, sekarang kita mulai ragu apakah hukum memang benar-benar tegak secara adil," tandas Fahri.
[rus]
BERITA TERKAIT: