Pemeriksaan JK Bertepatan dengan Ulang Tahun ke-5 Kasus Century

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 21 November 2013, 14:40 WIB
Pemeriksaan JK Bertepatan dengan Ulang Tahun ke-5 Kasus Century
jusuf kalla/net
rmol news logo Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2004-2009 Muhammad Jusuf Kalla memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis siang ini (21/11).

Jusuf Kalla yang berbatik, datang untuk menjadi saksi dalam penyidikan skandal pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP_ dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sebelumnya sempat dikabarkan bahwa JK diperiksa sebagai saksi ahli, namun diluruskan oleh jurubicara KPK, Johan Budi, kemarin.

"Saya tidak tahu juga kenapa KPK mengundang hari ini, karena ini hari ulang tahun kelima kasus Century,  21 November 2008," terangnya.

Pada hari ini tepat lima tahun lalu, katanya, diambil keputusan untuk penyelamatan Bank Century yang dianggap bank gagal berdampak sistemik.

Ketika ditanyakan wartawan siapa menurutnya yang paling bertanggung jawab dalam perkara Century, JK menyerahkannya kepada KPK dan pengadilan.

"Nanti kita lihat. Yang ambil kesimpulan kan KPK dan pengadilan," tegasnya.

Dia mengatakan, akan menjawab apapun yang ditanyakan penyidik sejauh dia mengetahui perkaranya.

Pada tanggal 21 November 2008 dini hari, KSSK menggelar rapat. Dalam rapat ini hadir Ketua KSSK yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggota KSSK yang juga Gubernur BI Boediono dan Sekretaris KSSK Raden Pardede. Dasar hukum rapat yang digunakan KSSK ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Dalam Rapat KSSK inilah kemudian diputuskan Bank Century sebagai "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik". KSSK pun menyetujui untuk memberi dana talangan sebesar Rp 630 miliar. Namun, pertanyaan publik adalah mengapa akhirnya dana talangan untuk Century menjadi Rp 6,7 triliun. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA