KPK Silahkan Kubu Wawan Ajukan Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 November 2013, 22:09 WIB
KPK Silahkan Kubu Wawan Ajukan Praperadilan
johan budi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jurubicaranya, Johan Budi angkat bicara terkait keberatan Pia Akbar Nasution, pengacara Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, soal penetapan Wawan di kasus Alkes Tangerang Selatan.

Pia, sore tadi menyatakan bahwa pihaknya keberatan dengan penetapan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012. Pasalnya, kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten yang merupakan sangkaan awal Wawan belum rampung.

Johan sendiri mengaku heran dengan pernyataan purti advokat senior, Adnan Buyung Nasution tersebut. Dia mempertanyakan, aturan mana yang menyebutkan bahwa KPK tak dapat langsung mentersangkakan seseorang dalam dua perkara dalam waktu yang sama.

"Aturan mana yang menyebutkan itu," tanya Johan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (20/11).

Karenanya itu, dia mempersilahkan kubu adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan Suami Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany tersebut mengajukan gugatan melalui praperadilan.

"Digugat saja kalau merasa tidak melakukan sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.

Dokumen yang disita dari kantor Wawan ada kaitan dengan Alkes?


"Saya kan enggak tahu dokumen apa yang disita," jawab Johan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA