Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, penanganan kasus itu sudah salah sejak pertama kali disidik.
"Kasus Udin ini sudah begitu lama. Saya berani katakan, kasus ini salah dari awalnya," katanya usai acara silaturahmi dengan insan pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/11).
Sutarman menjelaskan, kesalahan yang dimaksud salah satunya dengan pemaksaan adanya tersangka. Dalam hal ini, tersangka Dwi Sumaji alias Iwik diminta mengaku sebagai pelaku pembunuhan Udin. Belakangan diketahui, Iwik menyebut dirinya diancam dan dipaksa oleh anggota Polri Serma Edy Wuryanto untuk mengaku.
"Dari awal telah salah. Ada orang yang dipaksa mengaku. Begitu saya jadi Kabareskrim, saya sudah telusuri," ujarnya.
Sutarman pun berjanji akan mengusut tuntas kasus pembunuhan yang sudah hampir 17 tahun itu bilamana ada bukti-bukti yang diserahkan kepadanya.
"Kalau teman-teman ada bukti, silahkan ketemu saya. Serahkan alat bukti itu," tegasnya.
Hal tersebut dikatakan Sutarman menjawab tuntutan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terkait penanganan kasus Udin.
Pada 13 Agustus 1996, Udin dianiaya hingga kritis oleh seorang tak dikenal di rumahnya di Jalan Parangtritis kilometer 13,5 Bantul, Yogyakarta. Setelah menjalani perawatan empat hari di rumah sakit, Udin akhirnya meninggal dunia. Penganiayaan terhadap Udin terkait dengan berita yang dia tulis di Harian Bernas, diantaranya soal korupsi di lingkungan Kabupaten Bantul.
[rus]
BERITA TERKAIT: