Pengacaranya, Harry Pontoh, membeberkan dalam pemeriksaan tadi Andi dicecar penyidik seputar proses perubahan anggaran dari single years ke multi years, masalah tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB) gedung Hambalang.
"Soal tanah, soal multiyearsnya bagaimana dan soal proses pengajuannya," kata Harry di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Dalam proses pemeriksaan tadi, kata Harry, kliennya menyatakan ke penyidik bahwa otak perubahan anggaran dari single years ke multi years yang belakangan berujung korupsi adalah mantan Sesmenpora, Wafid Muharram. Andi, sebagai Menpora saat itu hanya menerima laporan dari Wafid Muharram.
"Soal multiyearsnya dia (Andi Mallarangeng) cuma dilaporin, bahwa karena ini pembangunan lebih setahun, yah sebaiknya diajukan dalam bentuk lebih satu tahun. Oh yah aturannya memang begitu, yah sudah," terang Pontoh.
[dem]
BERITA TERKAIT: