Hal itu sebagaimana diutarakan bekas Menpora Andi Alifian Mallarangeng melalui pengacaranya, Harry Pontoh di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/11).
Permasalahan itu antara lain, sudah adanya ijon atau deal sebelum proyek itu berjalan. Apa saja bentuk deal tersebut? kata Harry, bisa untuk pemenangan tender proyek atau pemulusan anggaran.
"Kalau ijonnya, dia enggak tahu, baru belakangan dia tahu bahwa ternyata sudah ada bentuk-bentuk komitmen. Bahwa (komitmen) itu dibahas di DPR, yah dia sebagai menteri harus menyampaikan program itu. Bahwa ada pengaturan di belakang itu, itu yang enggak dia tahu," terang Harry.
Kendati begitu, Harry Pontoh masih enggan menjelaskan lebih lanjut siapa saja anggota DPR yang terlibat dalam ijon dan komitmen-komitmen tersebut.
Apakah Andi tahu soal ijon tersebut?"Enggak. Sebelum dia (menjabat) menteri sudah ada komitmen," terangnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: