"Ada 16 orang tersangka, empat diantaranya warga negara asing, tiga orang dari Malaysia dan satu dari Cina. Inilah WNA (warga negara asing) yang meracuni generasi muda Indonesia," ujar Waka Polda Metro Jaya Brigjen Sudjarno di kantornya, Senin (18/11).
Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui pesan singkat pengaduan di nomor 1717. Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, diketahui bahwa narkoba yang dicetak sindikat ini diedarkan ke sejumlah tempat hiburan.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan akhirnya kita berhasil menangkap mereka di dua lokasi berbeda, apartemen di Sunter dan Hayam Wuruk," kata Sudjarno.
Dia menambahkan, sindikat ini juga memproduksi narkoba jenis baru yang bernama Red Ice dan pil Yama (methamphetamin pil). Sementara bahan baku methamphetamin bubuk diselundupkan dari Cina melalui Malaysia.
"Jika ditotal harganya mencapai Rp 12 miliar, dan narkoba ini jika dihitung dapat merusak sebanyak 70 ribu orang," tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2008 butir methamphetamin pil, 4,5 kilogram bubuk methamphetamin, 1,160 kilogram sabu, 1500 butir ekstasi (MDMA), 80 gram keytamin, dan empat buah paspor.
Para tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, serta denda maksimum Rp 10 miliar.
[rus]
BERITA TERKAIT: