RMOL. Penanganan berkas korupsi pembangunan pusat olah raga Hambalang dengan tersangka mantan Anas Urbaningrum hampir rampung. Dengan begitu, dalam waktu dekat, mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut segera ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Mengenai AU kalian bersabar saja melihatnya. Menurut saya, siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SOP KPK dan aturan-aturan yang ada di KPK pasti ditahan. Jadi, tidak usah khawatir tidak akan mungkin KPK tidak menahan seorang yang sudah menyandang status tersangka," jelas Ketua KPK Abraham Samad usai menghadiri peluncuran buku di toko buku Gramedia, Pondok Indah, Jakarta, Minggu (17/11).
Dia menambahkan, sejauh ini, berkas perkara Anas Urbaningrum sudah hampir rampung. Apabila penyelesaian berkas sudah melampaui 50 persen maka KPK akan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka karena berhubungan juga dengan batas waktu masa penahanan sebagaimana diamanatkan undang-undang yakni 120 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini sudah 50 persen, makanya sabar saja menunggu," tegas Samad.
[dem]
BERITA TERKAIT: