FITRA: Teuku Bagus Layak Dikenakan Pasal TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 16 November 2013, 17:52 WIB
FITRA: Teuku Bagus Layak Dikenakan Pasal TPPU
Uchok S Khadafi/net
rmol news logo Indonesia untuk Transparansi Anggaran ( FITRA) menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Kepala Divisi Kontruksi I PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor. Meski sebenarnya dia sudah ditahan KPK terkait penyidikan kasus korupsi proyek Hambalang.

Berdasarkan penilaian FITRA, disebutkan bahwa Teuku Bagus memiliki harta diluar kewajaran. Seperti mengoleksi hingga puluhan motor Harley-Davidson yang dibeli di salah satu showroom di kawasan Jakarta Selatan.

"Kalau seperti itu maka yang bersangkutan (Teuku Bagus Muhammad Noor) layak dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Koordinator FITRA Uchok Sky Khadafi saat berbincang dengan wartawan, Sabtu (16/11).

Lanjut Ucok, kasus Teuku Bagus sudah terang benderang dan ini sebagai efek jera kepada para pejabat BUMN agar tidak menyelewengkan uang negara.  

"Kalau dijerat dengan TPPU maka seluruh asetnya secata otomatis harus disita karena ini merupakan kekayaan yang harus dipertanyakan. Pendapatan halal yang diterima jomplang dengan apa yang dimiliki. KPK harus ke TPPU untuknya," harap Ucok.

"Harta orang seperti ini harus dibekukan dan dikembalikan kepada negara," tandasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA