"Ya kira-kira mendekati 50 persen," ujar Abraham Samad di gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (15/11).
Abraham membantah belum ditahannya Anas hingga saat ini karena tidak adanya dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. Ia kembali menegaskan bahwa semua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam suatu kasus oleh KPK, mereka pasti akan ditahan.
"Soal penahanan itu kan masalah tekhnis, kalau kita anggap sudah mendekati 70 persen, kita lakukan penahanan. Tapi yang bisa saya pastikan bahwa dalam SOP KPK, tidak ada satu pun orang yang ditetapakan tersangka, tidak dilakukan penahanan," ucapnya.
"Insya Allah," jawab Abraham saat kembali ditanyai apakah Anas akan segera ditahan dalam waktu dekat ini.
Diketahui, Anas, mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang beberapa waktu lalu mendirikan ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima gratifikasi dalam bentuk sebuah mobil Toyota Harrier dalam proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun. Anas sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Februari 2013.
[dem]
BERITA TERKAIT: