Keluar sekitar pukul 18.23 WIB, Teuku Bagus sudah tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka TBMN terkait kasus Hambalang. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Timur untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (15/11).
Teuku Bagus disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Yaitu, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, Mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum dan Direktur Dutasari Ciptalaras Machfud Suroso.
Deddy Kusdinar telah ditahan KPK sejak 13 Juni di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Kemudian ia dipindahkan ke Rutan Polres Jakarta Selatan karena Andi Mallarangeng resmi ditahan oleh KPK pada 17 Oktober lalu dan menempati sel bekas Deddy Kusdinar. Sementara Anas dan Machfud belum ditahan.
[zul]
BERITA TERKAIT: