KORUPSI AL QURAN

Tersangka Serahkan Status Suryadharma Ali ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 November 2013, 15:00 WIB
Tersangka Serahkan Status Suryadharma Ali ke KPK
suryadharma ali/net
rmol news logo Bekas Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah di Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Ahmad Jauhari menyerahkan sepenuhnya dugaan keterlibatan Menteri Agama, Suryadharma Ali dan Wakilnya, Nasaruddin Umar dalam perkara dugaan korupsi korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011-2012 ke penegak hukum.

"Ya itu nanti yang menilai KPK lah," kata Ahmad Jauhari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11).

Ahmad Jauhari yang pada saat kasus ini bergulir menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen, selanjutnya memilih untuk tak berspekulasi lebih jauh keterlibatan atasannya.

"Saya tidak ada komentar mengenai itu," terangnya.

KPK sebelumnya sudah menetapkan Ahmad Jauhari sebagai tersangka sejak 10 Januari lalu. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Penetapan Ahmad Jauhari sebagai tersangka, merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang juga menjerat mantan Anggota Komisi VIII DDPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, beserta anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Bapak dan Ana itu bahkan telah divonis majelis hakim. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA