Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi menjelaskan, Bupati Rina terlibat bersama-sama dengan terpidana Tony Iwan Haryono dan Fransiska Rianasari dalam penyalahgunaan bantuan subsidi dari Kemenpera kepada KSU Sejahtera di tahun 2007-2008 sehingga merugikan keuangan negara Rp 18,4 miliar.
"Sesuai hasil penyelidikan telah diperoleh alat bukti yang cukup," kata Untung di kantornya, Jakarta, Kamis (14/11).
Menurut Untung, tersangka berperan secara melawan hukum merekomendasikan KSU Sejahtera sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Lembaga Keuangan Non Bank (LKBN) yang berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahan kepada Menteri Perumahan Rakyat tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat.
"Diduga tersangka menikmati uang hasil korupsi tersebut sebesar Rp 11,1 miliar," tegasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: