"Saya minta bantuan terdakwa (Djodi) mengecek perkara di MA yang lagi diajukan kasasinya yang terdakwanya Hutomo," kata Mario saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Djodi Supratman dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/7).
Menurutnya, uang tersebut diberikan ke Djodi hanya untuk mendapatkan salinan putusan perkara yang akan digunakan untuk mendampingi kliennya. Maksud klien di sini adalah Direktur GWI Koestanto Hariyadi Widjaja dan Komisaris GWI Sasan Widjaja pernah bertemu Mario dan Hotma Sitompul di LBH Mawar Saron pada Januari 2013.
Dia menambahkan, ada sekitar 3 perkara yang diminta direksi GWI yakni perkara pidana penipuan yang diputus bebas di PN Jaksel, perkara perdata di PN Jakut dan gugatan hukum atas izin usaha pertambangan. Nah, salinan putusan perkara itulah yang dibutuhkan oleh Mario untuk dijadikan bukti 2 perkara.
"Pendapat saya kalau kasasi terbukti penipuan, akan memperkuat perdata," terang dia.
Mario menambahkan, guna mendapatkan salinan putusan ini, dia menyiapkan dana Rp 150 juta. Tapi, baru terealisasi Rp 50 juta pada 23 Juli dan Rp 50 juta pada 24 Juli. Dia membantah uang tersebut berasal dari uang Rp 500 juta dari Direktur GWI Koestanto Hariyadi Widjaja sebagai fee pengacara. Dengan tegas dia mengatakan bahwa uang tersebut adalah miliknya.
[rus]
BERITA TERKAIT: