KPK Berhak dalam Penuntutan Kasus Cuci Uang Hasil Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 November 2013, 19:46 WIB
KPK Berhak dalam Penuntutan Kasus Cuci Uang Hasil Korupsi
yunus husein/net
rmol news logo Mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang dalam menyidik dan menuntut perkara pencucian uang bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.

Dia mengatakan itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11).

"Jaksa, Jaksa di Kejaksaan Agung, Jaksa di KPK," kata Yunus.

Menanggapi pernyataan Yunus, hakim I Made Hedra mempertanyakan hal itu. Sebab dalam KUHAP penyidikan perkara pencucian uang penyidikannya di KPK, namun penuntutannya oleh jaksa pada Kejaksaan Agung.

"Untuk memenuhi rasa keadilan dilihat mana yang lebih bermanfaat. Lebih efisien jika KPK yang melakukan penuntutan," jawab Yunus.

Sebelumnya, dissenting opinion diajukan hakim anggota I Made Hendra dan Joko Subagyo. Keduanya berpendapat jaksa penuntut umum pada KPK tidak berwenang melakukan penuntutan atas perkara pencucian uang terdakwa Fathanah

Made Hendra menjelaskan, KPK berwenang melakukan penyidikan perkara pencucian uang yang tindak pidana asalnya korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun UU tersebut tidak mengatur penuntut umum yang berwenang melakukan penuntutan atas tindak pidana pencucian uang. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA