Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelah rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Nomor 1 Kavling AL Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa kemarin (12/11).
"Itu wewenang KPK. Tugas KPK lah untuk menyidik kasus-kasus korupsi termasuk juga melakukan penggeledahan di tempat ada indikasi menemukan barang-barang bukti memperkuat pengusutan, termasuk dalam kasus Hambalang ini," ujar Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (14/11).
Meskipun demikian, politisi senior Partai Gerindra ini mengingatkan agar KPK tidak boleh tebang pilih dalam melakukan pengusutan dalam penyidikan yang menyangkut dugaan korupsi.
"Saya kira KPK dalam melakukan penyidikan ini jangan sampai ada tebang pilih. Tapi kita mendukung langkahnya penggeledahan dalam rangka melengkapi bukti-bukti dalam tugas penyidikan," tutupnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: