
Penyidik Bareskrim Polri memblokir ratusan rekening yang ditemukan dari pengungkapan sindikat judi online di Sei Panas, Batam. Transaksi dari rekening-rekening tersebut antara lain mencapai Rp 100 miliar.
"Sudah diblokir 140 rekening dari 100 website perjudian. Dari rekening itu ada beberapa rekening yang transaksinya mencapai mendekati Rp 100 miliar," ujar Kepala Subdit Cyber Crime Dit Tipideksus Kombes Rahmad Wibowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/11).
Dia menambahkan, dari kasus judi online di Batam ini telah disita dana sejumlah Rp 8 miliar dari rekening yang ditemukan. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan beberapa pemilik rekening untuk memastikan kebenarannya.
"Rata-rata pemilik rekening tersebut mengaku kartu ATM dan buku tabungannya tidak dipakai oleh mereka. Jadi hadiah uang dari judi online mengalir ke rekening asli tapi tidak digunakan oleh pemiliknya," jelas Rahmad.
Untuk itu, Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri ratusan rekening yang terkait dengan sindikat judi online di Indonesia.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: