Andi dengan tegas menyatakan bahwa yang tahu itu adalah staf pribadinya, Anita. Jadi tidak mungkin kalau Soeprapto tahu mengenai perpindahan berkas dari hakim agung ke hakim lainnya yang sifatnya sangat rahasia itu. P1 di sini maksudnya adalah hakim pembaca 1, begitu pula selanjutnya.
"Tidak mungkin bukan tugasnya dan kalau dia (Soeprapto) tahu itu penyalahgunaan wewenang," kata Andi Ayub dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Carmelio Bernado di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11).
Pulung tidak berhenti sampai di situ, dia menanyakan kembali dari mana Soeprapto bisa tahu adanya perpindahan berkas dari P2 ke P3. "Tidak perlu saya tahu. Pekerjaan saya banyaklah. Pekerjaan hakim agung berhenti kalau dia mati," kata Andi Ayub dengan nada tinggi.
Setelah menyatakan itu, Jaksa Pulung coba menyanggah. Tapi, Andi Ayub kemudian dengan nada tinggi meminta untuk Pulung mendengarkan penjelasannya.
"Kok Soeprapto bisa tau P2 sudah serahkan ke P3?," tanya Pulung.
"Tanya Soeprapto kenapa tanya ke saya. Ini namanya
meneketehe. Ini pertanyaan sudah saya jelaskan tadi, kenapa ditanya lagi," tekan Andi Ayub.
Melihat cek-cok tersebut, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Antonius lalu menengahi. "Inilah jawaban saksi dalam persidanagan. Silahkan ganti pertanyaan," terangnya.
Suasana persidangan ini memang sedikit berbeda dengan biasanya. Jika biasanya seorang saksi duduk diam di persidangan, Andi Ayub terlihat mendominasi persidangan. Dia seperti mengkuliahi Jaksa dan Hakim Tipikor. Hakim Antonius bahkan terlihat santun. Beberapa kali penjelasan Andi Ayub yang diluar perkara tak disanggah.
Keterangan pria yang mengenakan jas kotak-kotak dan dalaman kemeja kuning itu bahkan menjelaskan keterangannnya seperti orang yang marah. Tapi, dia menyatakan bahwa nada suaranya memang seperti itu, bukan berarti dia marah.
KMS Roni, Jaksa KPK lainnya juga sempat bersitegang dengan Andi Ayub. Hal itu terjadi saat Roni coba mengkonfirmasi soal pernyataan Soeprapto yang mengaku diperintahkan Andi Ayub untuk meminta
fee Rp 300 juta dari pihak Mario Carmelio Bernado.
"Jangan tanya soal uang. Tidak pernah sampai ke telinga saya itu, jangan tanya itu," dalih dia dengan nada menekan
Roni kemudian menyatakan bahwa Jaksa punya kewajiban bertanya kepada saksi. Tapi, hal itu kembali disanggah dengan nada keras oleh Andi Ayub.
"Yah tapi kau tanya yang relevan, yang ada dasarnya," terang Andi.
"Tapi yang saya tanya berkaitan dengan perkara ini," tegas Andi yang disambut hakim Antonius dengan maksud menengahi.
[rus]
BERITA TERKAIT: