KPK Perpanjang Masa Penahanan Rudi Rubiandini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 11 November 2013, 17:51 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Rudi Rubiandini
Rudi Rubiandini/net
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini terkait kasus dugaan suap yang diterimanya.

"Hari ini ada perpanjangan penahanan atas nama RR (Rudi Rubiandini), terkait SKK Migas selama 30 hari ke depan," ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (11/11).

Selain Rudi, tim penyidik KPK juga memperpanjang masa penahanan pelatih golf pribadi Rudi, Deviardi.

Ketika dikonfirmasi, pengacara Rudi Rubiandini, Rusydi A. Bakar mengatakan, surat perpanjangan penahanan kliennya tersebut berlaku terhitung 12 November 2013 hingga 11 Desember 2013.

"Lewat dari itu, hukum mengatakan Rudi tak bisa lagi ditahan karena sudah melewati masa penahanan 120 hari," ujar dia.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Rudi Rubiandini, Devi Ardi, dan Simon Gunawan Tanjaya sebagai tersangka. Simon Gunawan didakwa memberikan suap kepada Rudi Rubiandini melalui Deviardi terkait pengurusan migas di SKK Migas. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA