"Hari ini ada perpanjangan penahanan atas nama RR (Rudi Rubiandini), terkait SKK Migas selama 30 hari ke depan," ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (11/11).
Selain Rudi, tim penyidik KPK juga memperpanjang masa penahanan pelatih golf pribadi Rudi, Deviardi.
Ketika dikonfirmasi, pengacara Rudi Rubiandini, Rusydi A. Bakar mengatakan, surat perpanjangan penahanan kliennya tersebut berlaku terhitung 12 November 2013 hingga 11 Desember 2013.
"Lewat dari itu, hukum mengatakan Rudi tak bisa lagi ditahan karena sudah melewati masa penahanan 120 hari," ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Rudi Rubiandini, Devi Ardi, dan Simon Gunawan Tanjaya sebagai tersangka. Simon Gunawan didakwa memberikan suap kepada Rudi Rubiandini melalui Deviardi terkait pengurusan migas di SKK Migas.
[rus]
BERITA TERKAIT: