"Kan kalau kata Bang Johan (Jurubicara KPK) engga terkait untuk apa diributin, kan sudah tidak
happening lagi Bunda Putri itu," ujar Ridwan Hakim di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11).
Ridwan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Diperiksa kurang lebih selama enam jam, tidak banyak komentar yang diberikannya. Ia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
Ia menganggap Bunda Putri tidak ada kaitannya dengan kasus suap impor daging. Sehingga, penyidik KPK tidak menanyakan soal Bunda Putri kepadanya saat pemeriksaat.
Beberapa waktu lalu, dalam persidangan kasus suap impor daging dengan terdakwa Ahmad Fathanah, Jaksa KPU memutarkan rekaman sadapan telepon antara Ridwan Hakim dan Luthfi Hasan Ishaq. Di tengah percakapan, tiba-tiba muncul suara Bunda Putri yang sedang marah ke Luthfi Hasan. Saat itu Luthfi Hasan dan Bunda Putri membicarakan soal pengaturan penempatan pejabat di lingkungan kementerian pertanian.
Ridwan pun membantah tentang Maria yang pernah berhutang fee sebesar Rp 17 miliar kepada Hilmi. Fee itu terkait masalah hutang dalam pengurusan kuota impor. "Engga ada itu," tukasnya.
Diketahui Maria merupakan tersangka terakhir yang masih ada di dalam proses penyidikan kasus ini. Maria disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: