Oknum Brimob Penembak Satpam Dipastikan Lalai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 November 2013, 14:57 WIB
Oknum Brimob Penembak Satpam Dipastikan Lalai
rmol news logo Penyidik Polrestro Jakarta Barat masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Briptu Wawan, anggota Korps Brimob yang menembak mati Bachrudin sekuriti komplek Seribu Ruko, Cengkareng.

"Ini kelalaian saja, fatal akibatnya karena main-main dengan senjata sehingga orang lain meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis (7/11).

Dia mengungkapkan, sebagai pembina tim sekuriti komplek Seribu Ruko, Briptu Wawan merasa bertanggungjawab atas kondisi keamanan komplek perniagaan tersebut. Karenanya, Briptu Wawan marah setelah mengetahui Bachrudin tidak berada di tempat penjagaan semestinya. Kemudian, dia memberi hukuman push up yang ditolak Bachrudin karena merasa tidak bersalah.

"Di situ, dari pelaku ini akan menakut-nakuti korban dengan mengacungkan pistol ke depannya, ternyata meletus. Apapun alasannya, perbuatan itu salah, apalagi sampai menyebabkan orang meninggal dunia," jelas Rikwanto.

Menurutnya, saat ini penyidik baru menerapkan pasal pidana kepada Briptu Wawan yakni pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, untuk pelanggaran kode etik dan disiplin anggota Polri juga masih diproses.

"Ini sedang proses. Tentunya secara internal dari kesatuannya tetap akan memproses secara kode etik profesi. Sambil berjalan bersamaan nanti prosesnya," tegas Rikwanto.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA