Alasannya, hari ini (Rabu, 6/11) berkas politikus PDI Perjuangan itu dilimpahkan ke tahap dua alias P-21.
"Iya P21," kata Emir usai menandatangani berkas di tangga depan lobi utama kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan beberapa saat tadi.
Emir kembali tertawa saat disinggung belum dijeratnya si pemberi dugaan suap 300 ribu Dolar AS atau lebih dari Rp 2,8 miliar yang dikabarkan salah satunya Alstom Power Inc USA.
"Hahahah, tanya (KPK)," cetus pria bertubuh tambun tersebut.
Sementara itu, Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo yang dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas penyidikan perkara Emir telah rampung dan dilimpahkan dari penyidikan ke tahap penuntutan.
"Benar, sudah P21," kata Johan melalui pesan elektroniknya.
KPK telah menetapkan Izedrik Emir Moeis (IEM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung Selatan, di 2004. Emir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Saat ini Emir mendekam di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Dia dijebloskan ke Rutan tersebut usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada 11 Juli 2013 lalu.
[wid]
BERITA TERKAIT: