Hal itu dikatakan pengacara Deddy, Rudi Alfonso, saat dihubungi melalui sambungan telepon beberapa saat lalu (Selasa, 5/11).
"Jadwalnya sekitar jam 09.00 WIB," terang dia.
Rudi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan dakwaan kliennya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dakwaan itu setebal ratusan halaman.
"Nanti saja di persidangan," sambung Rudi saat ditanya isi materi dakwaan tersebut.
Deddy yang juga bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua pasal itu menyebutkan bahwa Deddy melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.
[ald]
BERITA TERKAIT: