Kubu LHI Tuding Hakim Nawawi Pomolango Cs Antek-antek KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 November 2013, 13:19 WIB
rmol news logo Salah satu pertimbangan hukum yang dipergunakan majelis hakim untuk vonis terdakwa Ahmad Fathanah dinilai sangat dipaksakan. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Nawawi Pomolango menyebut bahwa Luthfi Hasan Ishaaq berperan membantu meloloskan kuota impor daging 8 ribu ton yang dimohonkan PT Indoguna Utama.

Menurut penasehat hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paru yang saat ini aktif sebagai tim advokasi DPP PKS ini, hakim sudah tidak dalam posisi yang adil dalam memutus perkara itu. Dia menuding Nawawi Cs sebagai antek-antek KPK.

"Kami melihat majelis tidak lebih memposisikan sebagai Tuhan yang mengadili di bumi, tapi perpanjangan tangan dari komisioner (KPK) saja," tegas Paru saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (5/11).

Diberitakan sebelumnya, Luthfi disebutkan bakal mendapatkan dana Rp 40 miliar jika meloloskan permohonan kuota  8 ribu ton dari PT Indoguna Utama. Rp 40 miliar tersebut didapatkan dari kuota impor daging yang diajukan oleh PT Indoguna Utama melalui Direktur Utamanya, Maria Elizabeth Liman. Dimana per-kilonya akan diganti dengan uang sebesar Rp 5 ribu. Luthfi sendiri berinisiatif menambah jatah PT Indoguna menjadi 10 ribu ton. Artinya, dana yang bakal didapat Luthfi melonjak menjadi Rp 50 miliar.

"Setelah adanya janji pemberian Rp 5 ribu per kg untuk perolehan tambahan kuota 8 ribu ton hingga seluruhnya dijanjikan Rp 40 miliar, Luthfi mulai bergerak," terang hakim anggota, Joko Subagyo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11) sore.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA