Pengacara: Menyertakan Nama Luthfi Sangat Dipaksakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 November 2013, 11:43 WIB
Pengacara: Menyertakan Nama Luthfi Sangat Dipaksakan
zainuddin paru/net
rmol news logo Kubu bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, mengomentari vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider 6 bulan kurungan yang diberikan majelis hakim pengadilan Tipikor kepada terdakwa, Ahmad Fathanah.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Fathanah terbukti secara sah bersama dengan Luthfi Hasan menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kami keberatan dinyatakan majelis melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata kuasa hukum Luthfi Hasan, Zainuddin Paru, melalui sambungan telepon, Selasa (5/11).

Paru tegas mengatakan bahwa putusan yang menyertakan nama Luthfi Hasan tersebut blunder alias kesalahan yang merugikan reputasi hakim sendiri. Sebab, Fathanah melakukan tindakan korupsi sendirian tanpa diarahkan oleh kliennya.

"Itu perbuatan pribadi sendiri yang berjalan dan tidak diperintahkan yang lain. Ini sangat dipaksakan," demikian salah seorang tim advokasi DPP PKS ini. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA