Tapi, peran yang dicantumkan dalam
pertimbangan hukum surat putusan Ahmad Fathanah itu lagi-lagi dibantah oleh Luthfi.
"Tidak ada (upaya mengatur). Itu nanti yang akan menjadi poin penting dalam pembelaan kasus Pak Luthfi," kata Zainuddin Paru, kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq melalui sambungan telepon, Selasa (5/11).
Paru yang tercatat sebagai salah satu tim advokasi DPP PKS ini juga menyatakan bahwa pertimbangan hukum tersebut blunder. Dia tegaskan, bahwa kliennya sama sekali tak pernah melakukan upaya-upaya meningkatkan kuota 10 ribu ton seperti yang disebutkan oleh hakim.
"Kalau disebut ada upaya untuk menggerakkan penambahan, faktanya tidak ada rekomendasi yang keluar, tidak ada kebijakan yang berubah dari Kementerian Pertanian," terangnya.
Tak hanya itu, menurut Paru, dalam memutuskan ditambah atau tidaknya kuota bukan sepenuhnya merupakan keputusan dari Kementan.
"Tapi harus mengkoordinasikan dengan Menko Ekuin," demikian Paru.
Diberitakan sebelumnya, Luthfi disebutkan bakal mendapatkan dana Rp 40 miliar jika meloloskan permohonan kuota 8 ribu ton dari PT Indoguna Utama. Rp 40 miliar tersebut didapatkan dari kuota impor daging yang diajukan oleh PT Indoguna Utama melalui Direktur Utamanya, Maria Elizabeth Liman. Dimana per-kilonya akan diganti dengan uang sebesar Rp 5 ribu. Luthfi sendiri berinisiatif menambah jatah PT Indoguna menjadi 10 ribu ton. Artinya, dana yang bakal didapat Luthfi melonjak menjadi Rp 50 miliar.
"Setelah adanya janji pemberian Rp 5 ribuper kg untuk perolehan tambahan kuota 8 ribu ton hingga seluruhnya dijanjikan Rp 40 miliar, Luthfi mulai bergerak," terang hakim anggota, Joko Subagyo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11) sore.
[wid]
BERITA TERKAIT: