"Ini nanti tinggal skema penyidikan TPPU-nya, kalau perkara pokoknya kita sudah lengkap," ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri Jakarta, Senin (4/11).
Dia menjelaskan, tindak pidana penipuan dalam kasus tersebut dirasa sudah lengkap terkuak dengan ditangkapnya enam tersangka yang berkomplot mengajukan kredit fiktif ke Bank Syariah Mandiri.
Saat ini, lanjut Arief, pihaknya masih mencari aset-aset yang dibeli dari uang hasil pengajuan kredit fiktif itu oleh para tersangka.
"Aset-aset sudah kami sita, namun aset yang tidak bergerak sedang dalam proses penelitian karena tersebar di mana-mana. Hanya tinggal pengembangan apa ada pihak lain yang menerima," jelasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: