131 Pegawai Kemenkeu Dijatuhi Hukuman karena Terlibat Transaksi Mencurigakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 01 November 2013, 10:57 WIB
131 Pegawai Kemenkeu Dijatuhi Hukuman karena Terlibat Transaksi Mencurigakan
foto: net
rmol news logo Sejak tahun 2007 hingga Maret 2013, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Inspektorat Jendral  (Itjen) telah memproses 95 laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melibatkan 127 pejabat dan pegawai biasa.

Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam siaran persnya yang disiarkan setkab.go.id. Tadinya, telah diusulkan rekomendasi hukuman kepada 83 pejabat dan pegawai. Namun, akhirnya 131 pejabat dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin.

Dipaparkannya, setelah melakukan tindaklanjut dan pengembangan, Itjen Kementerian Keuangan justru merekomendasikan hukuman kepada 129 pejabat dan pegawai lainnya yang turut terlibat. Kini, dari seluruh nama yang telah direkomendasikan untuk diberikan hukuman tersebut sebanyak 131 pejabat dan pegawai telah dijatuhi hukuman disiplin.

Sementara atas 22 laporan (29 nama) lainnya, telah dilakukan eksaminasi, klearifikasi, atau kajian dengan hasil tidak ditemukan penyimpangan; Nilai tidak materiil dan/atau bukan pegawai Kementerian Keuangan; Dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditangani Kejaksaan.

"Sebanyak 7 (tujuh) laporan (15 nama) lainnya masih dalam proses tindak lanjut berupa eksaminasi dan penelitian atas kepemilikan harta dan transaksi keuangan mencurigakan," papar Yudi Pramadi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA