Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam siaran persnya yang disiarkan
setkab.go.id. Tadinya, telah diusulkan rekomendasi hukuman kepada 83 pejabat dan pegawai. Namun, akhirnya 131 pejabat dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin.
Dipaparkannya, setelah melakukan tindaklanjut dan pengembangan, Itjen Kementerian Keuangan justru merekomendasikan hukuman kepada 129 pejabat dan pegawai lainnya yang turut terlibat. Kini, dari seluruh nama yang telah direkomendasikan untuk diberikan hukuman tersebut sebanyak 131 pejabat dan pegawai telah dijatuhi hukuman disiplin.
Sementara atas 22 laporan (29 nama) lainnya, telah dilakukan eksaminasi, klearifikasi, atau kajian dengan hasil tidak ditemukan penyimpangan; Nilai tidak materiil dan/atau bukan pegawai Kementerian Keuangan; Dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditangani Kejaksaan.
"Sebanyak 7 (tujuh) laporan (15 nama) lainnya masih dalam proses tindak lanjut berupa eksaminasi dan penelitian atas kepemilikan harta dan transaksi keuangan mencurigakan," papar Yudi Pramadi.
[ald]
BERITA TERKAIT: