
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memvalidasi pernyataan yang disampaikan loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto yang mengatakan bahwa KPK harus memeriksa Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat SBY dan Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
"Jadi silahkan saja dia mengatakan apa saja kepada penyidik. Mengenai pernyataan yang bersangkutan tentu bisa disampaikan ke penyidik. Apakah permintaan itu menjadi bahan, tentu akan divalidasi sejauh mana keterangan Tri Dianto," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (31/10).
Pagi tadi, Tri Dianto menyatakan bahwa KPK seharusnya memeriksa SBY dan Ibas. Karena pada saat itu, SBY selaku penanggung jawab Kongres Partai Demokrat dan Ibas selaku Ketua Ketua Steering Comitte Kongres dipastikan mengetahui segala hal soal kongres yang digelar di Bandung pada 2010 itu.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pelaksanaan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Demokrat Anas urbaningrum. Anas disangkakan telah menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harier dari PT Adhi Karya selaku perusahaan kontraktor proyek Hambalang.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: