Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Indosat Jhonny Swandi Sjam. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan jaringan frekuensi 3G PT Indosat oleh PT Indosat Mega Media (IM2). Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: