"Pemberkasannya sebentar lagi selesai, tunggu saja ya," kata Direktur Penyidikan Kejagung Syafrudin di kantornya, Rabu (30/10).
Menurutnya, selain Jhonny, dua korporasi yakni PT Indosat dan PT IM2 yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka tidak lama lagi selesai berkas perkaranya, dan akan segera dilimpahkan.
"Termasuk tersangka korporasi, pemberkasannya akan selesai," jelas Syafrudin.
Diketahui, dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan empat tersangka yakni Indar Atmanto, Jhonny Swandi Sjam, PT IM2 dan PT Indosat. Dari keempatnya, baru Indar Atmanto yang sudah disidang. Pihak Kejagung juga belum memikirkan upaya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.
[dem]
BERITA TERKAIT: