Kejagung Limpahkan Berkas Mantan Dirut Indosat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 Oktober 2013, 18:06 WIB
Kejagung Limpahkan Berkas Mantan Dirut Indosat
rmol news logo Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Indosat Jhonny Swandi Sjam. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan jaringan frekuensi 3G PT Indosat oleh PT Indosat Mega Media (IM2).

"Pemberkasannya sebentar lagi selesai, tunggu saja ya," kata Direktur Penyidikan Kejagung Syafrudin di kantornya, Rabu (30/10).

Menurutnya, selain Jhonny, dua korporasi yakni PT Indosat dan PT IM2 yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka tidak lama lagi selesai berkas perkaranya, dan akan segera dilimpahkan.

"Termasuk tersangka korporasi, pemberkasannya akan selesai," jelas Syafrudin.

Diketahui, dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan empat tersangka yakni Indar Atmanto, Jhonny Swandi Sjam, PT IM2 dan PT Indosat. Dari keempatnya, baru Indar Atmanto yang sudah disidang. Pihak Kejagung juga belum memikirkan upaya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA