Hari ini (Selasa, 29/10), penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Bogor, Nurhayanti. Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, menjelaskan Nurhayanti diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan lahan seluas 100 hektar di kawasan Tanjung Sari, Bogor. Mereka yakni Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, Usep Jumeino selaku pegawai di Pemerintah Bogor, Listo Wely Sabu selaku pegawai honorer Pemerintah Bogor, Nana Supriatna selaku pihak swasta, dan Sentot Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa.
Iyus, Usep, dan Willy dijerat pasal 12 ayat 2 huruf a dan atau b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 ayat 1 UU 31/1999 sebagaiman diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, Sentot Susilo dikenakan pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaiman diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Sedangkan Nana dikenakan pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 12, UU 31/1999 sebagaiman diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
[ald]
BERITA TERKAIT: