Sekda Kabupaten Bogor Diperiksa KPK untuk Kasus Pemakaman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 Oktober 2013, 11:37 WIB
Sekda Kabupaten Bogor Diperiksa KPK untuk Kasus Pemakaman
foto: net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap atau penerimaan izin lokasi pembangunan pemakaman bukan umum, di Desa Antajaya, Kecamatan  Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pihak yang dianggap mengetahui kasus tersebut terus dipanggil untuk diperiksa penyidik.

Hari ini (Selasa, 29/10), penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Bogor, Nurhayanti. Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, menjelaskan Nurhayanti diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan lahan seluas 100 hektar di kawasan Tanjung Sari, Bogor. Mereka yakni Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, Usep Jumeino selaku pegawai di Pemerintah Bogor, Listo Wely Sabu selaku pegawai honorer Pemerintah Bogor, Nana Supriatna selaku pihak swasta, dan Sentot Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa.

Iyus, Usep, dan Willy dijerat pasal 12 ayat 2 huruf a dan atau b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 ayat 1 UU 31/1999 sebagaiman diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, Sentot Susilo dikenakan pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaiman diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Sedangkan Nana dikenakan pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 12, UU 31/1999 sebagaiman diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA