Bahkan, Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, menyatakan bahwa sejak tahun 2012 pihaknya telah menyerahkan sejumlah aliran dana kepada KPK terkait aliran beberapa kepala daerah ke rekening Akil Mochtar. Tapi, Agus tak merinci apa latar belakang aliran dana itu. Data yang diserahkan itu diduga transaksi haram Akil Mochtar sejak 2010.
"PPATK itu kan menyadap transaksi keuangannya saja, tapi penyadapan pembicaraan dan yang lainnya itu kewenangan KPK," kata Agus di sela-sela acara Legal Expo 2013 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Agus juga tak menerangkan calon kepala daerah mana saja yang telah melakukan transaksi dengan Akil Mochtar. Tapi, dari data yang didapatkan bisa diketahui bahwa aliran dana tersebut dikucurkan oleh kepala daerah yang berasal dari luar Jawa.
"Saya cuma tahu ada hubungan transaksi dari beberapa kepala daerah dengan AM. Saya tidak boleh sebut nama. Tapi yang sudah diketahui itu di luar Pulau Jawa," ungkap Agus.
KPK resmi menetapkan Akil Mochtar dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka di dua kasus berbeda. Pertama dugaan suap terkait sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kasus kedua yakni dugaan suap terkait sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
[ald]
BERITA TERKAIT: