"Kita dukung pemberantasan korupsi dalam bentuk apapun, asalkan tetap menjunjung tinggi fair trial justice," kata dia kepada
Rakyat Merdeka Online saat dimintai tanggapan terkait penetapan Akil sebagai tersangka TPPU, Sabtu (26/10).
Bagi politikus asal PKS ini, delik pencucian uang bukanlah tindak pidana yang sederhana. Makanya, dia sangat mengapresiasi langkah KPK dalam menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Akil Mochtar.
"Asalkan tindak pidana yang disangkakan terpenuhi unsurnya serta cukup alat buktinya, itu sah-sah saja dilakukan. Saya rasa itu kewenangan KPK untuk mengenakan pasal yang didakwakan kepada seseorang," sambung dia.
Setelah melakukan Ekspose atau gelar perkara beberapa waktu lalu, KPK akhirnya memutuskan untuk menerapkan TPPU ke Akil Mochtar. Akil dijerat pasal 3 UU TPPU. Mengacu pada pasal tersebut. Akil terancam hukum maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp20 milliar.
KPK juga sebelumnya telah menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penanganan sengketa Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Penyidik KPK menjerat Akil dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sangkaan Pasal 12B tentang gratifikasi baru ditambahkan kepada Akil lantaran KPK menduga Akil kerap menerima pemberian hadiah/janji yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua MK.
[ian]
BERITA TERKAIT: