Pengacara Akil, Otto Hasibuan, menyatakan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) yang di dalamnya dimuat pengenaan pasal tambahan mengenai gratifikasi, yakni pasal 12B Ayat (1) UU 31/1999 juncto UU 20/2001. Karena itu Otto mengecam mengapa pengenaan pasal tersebut tak disertai sprindik.
"Itu persoalan lagi. Diperpanjang penahanannya tapi tidak ada pasal 12B. Padahal, penyitaan aset memakai pasal 12B," ujar Otto di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Menurut Otto, hal tersebut menyalahi aturan administrasi. Apalagi KPK sudah mengumumkan pengenaan pasal gratifikasi atas Akil kepada masyarakat luas.
"Jadi untuk apa KPK di luar bilang Akil dikenakan pasal ini (12 B). Jangan begitu, seperti main-main saja," tekan dia.
Karena itu, Otto menegaskan niatnya untuk mengajukan upaya hukum guna menghadapi langkah KPK, yaitu pra-peradilan. Pra peradilan tidak hanya menyangkut sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, tetapi dapat juga dilakukan terhadap adanya kesalahan penyitaan yang tidak berdasarkan UU.
[ald]
BERITA TERKAIT: