Apalagi, barang yang disita diketahui sudah pernah dikembalikan, namun belakangan diambil kembali dengan dalih pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berlaku sejak 21 Oktober lalu.
"Saya ingin sampaikan, KPK menyita barang yang tak berkaitan dengan barang bukti. Jadi terbukti sekarang. Buktinya dia cabut dan dia buka," kata pengacara Akil, Otto Hasibuan, usai menerima berita acara penyitaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/10).
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia ini tak menyebutkan secara rinci apa saja barang dan rekening yang disita KPK. Tapi, dia jelaskan ada sekitar 60 barang sitaan berupa buku tabungan dan barang yang sempat disita, dikembalikan, namun kemudian disita kembali oleh KPK.
"Ini berita acara penyitaan barang bukti yang dikembalikan. Selama ini kami protes, mungkin mereka menyadari ada kekeliruan maka dikembalikan. Kemudian disita lagi tapi ditambah pasalnya. Pasal 12B (penerimaan hadiah atau gratifikasi)," tekan dia sambil menunjukkan bukti pengembalian barang sitaan.
"Inilah satu bukti bahwa betul apa yang kami sampaikan. Mungkin KPK menyadari kekeliruan itu, mungkin dia menyadari ini tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sesungguhnya. Tetapi anehnya dibuat berita acara pengembalian barang bukti yang barangnya tidak pernah dikasih," imbuh dia.
[ald]
BERITA TERKAIT: