Eva: KPK Bisa Redam Semua Agenda Politik di Seputar Kasus Akil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 10 Oktober 2013, 13:53 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Perseteruan dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, bukan hanya memalukan tetapi juga menunjukkan permasalahan serius di tubuh MK. Posisi Mahfud duduk di Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi pun menjadi diragukan.

"Artinya, keberadaan Pak Mahfud MD di Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi menjadi tidak netral atau dimasalahkan," ujar anggota Komisi III DPR, Eva K. Sundari, saat dihubungi wartawan, Kamis (10/10).

Dalam situasi seperti itu, dia berharap KPK segera menuntaskan pemeriksaan para tersangka berdasar fakta dan bukti hukum atas kasus suap Akil Mochtar. Hal ini agar semua kehebohan dan kekaburan pernyataan dari pihak-pihak yang mengomentari kasus itu berakhir.

"Ini tahun politik, semua pihak bisa punya agenda terkait tahun politik, dan frame itu yang harus diwaspadai jangan sampai kebenaran dikorbankan demi target-target politik," kata Eva.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, KPK sebagai penyidik amat diharapkan berperan optimal. Baik soal integritas, obyektifitas, dan imparsial.

"Kinerja KPK amat menentukan kita bisa keluar dari kemelut bencana negara ini," demikian Eva.

Perkara suap Akil Mochtar malah menyeret Jimly dan Mahfud ke perseteruan. Kemarin, Jimly menyatakan bahwa dirinya punya data tentang beberapa kasus yang terkait dengan Mahfud MD, termasuk soal adik Mahfud yang menerima sejumlah uang. Namun, Jimly tak mengungkap kasus apa saja yang dia maksud.

Mendengar celoteh Jimly itu, Mahfud menantang balik agar Jimly melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tertawa terbahak-bahak sampai terkencing mendengarkan omongan Jimly," ujar Mahfud MD di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA