KPK Kantongi Bukti-bukti Transaksi Mencurigakan Akil Mochtar Sejak 2012

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Oktober 2013, 12:56 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti transaksi mencurigakan milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar, sejak tahun 2012. Data-data itu diterima KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

"KPK pernah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK berkaitan dengan itu," kata jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, melalui pesan elektronik, Rabu (9/10).

Belum dapat dipastikan apakah transaksi mencurigakan itu berkaitan dengan dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten yang menjerat Akil Mochtar. Johan juga tak menjelaskan ketika ditanya berapa jumlah dan nilai transaksi mencurigakan yang diserahkan PPATK.

"Tidak bisa dibuka ke publik," tegas Johan Budi.

Akil Mochtar adalah tersangka di dua kasus dugaan suap, yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha bernama Cornelius Nalau (CN), Anggota Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa (CHN) dan Bupati Gunung Mas Hambit Binti (HB). Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Cornelius. Adapun pihak pemberi adalah Chairun Nisa dan Hambit Binti.

Sementara dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten, sebesar Rp 1 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara bernama Susi Tur Andayani (STA). Akil dan STA ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Adapun pihak pemberi adalah tersangka Tubagus Chaery Wardhana yang merupakan adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiah. Tubagus Chaeri juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA