"KPK pernah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK berkaitan dengan itu," kata jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, melalui pesan elektronik, Rabu (9/10).
Belum dapat dipastikan apakah transaksi mencurigakan itu berkaitan dengan dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten yang menjerat Akil Mochtar. Johan juga tak menjelaskan ketika ditanya berapa jumlah dan nilai transaksi mencurigakan yang diserahkan PPATK.
"Tidak bisa dibuka ke publik," tegas Johan Budi.
Akil Mochtar adalah tersangka di dua kasus dugaan suap, yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha bernama Cornelius Nalau (CN), Anggota Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa (CHN) dan Bupati Gunung Mas Hambit Binti (HB). Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Cornelius. Adapun pihak pemberi adalah Chairun Nisa dan Hambit Binti.
Sementara dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten, sebesar Rp 1 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara bernama Susi Tur Andayani (STA). Akil dan STA ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Adapun pihak pemberi adalah tersangka Tubagus Chaery Wardhana yang merupakan adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiah. Tubagus Chaeri juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.
[ald]
BERITA TERKAIT: