"Jumat malam pukul 23.00, tim MK hadir di BNN bertemu dengan penyidik, dan sesuai surat, lalu uji terhadap beberapa barang yang dibawa MK, yaitu 3 lintingan yang diduga ganja dan satu sudah dipakai. Lalu dua butir pil warna ungu dan hijau," jelas Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto di gedung KPK, (Minggu, 6/10).
Dikatakan Sumirat, berdasarkan hasil pemeriksaan pada Sabtu (5/10) pagi, disebutkan bahwa tiga lintingan dan satu linting yang sudah terpakai itu positif ganja. Adapun ganja yang mengandung zat tetraharabinol masuk golongan narkotika jenis 1. Sedang untuk dua pil lainnya, positif mengandung metaphitamine. Yang mana kedua jenis barang tersebut dilarang peredarannya di Indonesia.
Terkait barang tersebut, Sumirad mengaku bahwa tim penyidik masih memeriksa dan mencari tahu asal usul barang tersebut. Ini merupakan tahap awal yang masih dikerjakan oleh BNN.
Ditanyai kemungkinan siapakah yang memberikan obat terlarang tersebut ke Akil dan tentang adanya kemungkinan apakah Akil adalah pemasok, Sumirad tidak memberikan banyak komentar.
"Jangan menduga-duga," ujar Sumirad usai mengambil sample urine dan rambut Akil.
[ian]
BERITA TERKAIT: