Pengacara tersangka Djodi Supratman, Jusuf Siletty, menyatakan bahwa bukti keterlibatan para hakim itu didapatkan dari bukti rekaman sadapan KPK antara Djodi dan staf Kepaniteraan MA, Suprapto.
"Dalam (rekaman) telepon disebutkan. Yang menyebutkan Suprapto," kata Jusuf usai mendampingi kliennya menandatangani pelimpahan berkas ke tahap dua (P-21) di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/9).
Kendati begitu, Jusuf masih tak mau membeberkan secara rinci isi sadapan tersebut. Dia lagi-lagi berjanji akan membeberkan semua saat kliennya sudah disidangkan. Dia membocorkan sedikit, bahwa rekaman itu menyimpulkan akan ada bantuan dari Hakim Agung.
"Nanti ada di BAP. Pokoknya nanti dibuka. Yang jelas, saya belum lihat rekamannya, tapi yang jelas disampaikan kepada Djodi bahwa menyanggupi mengurus perkara ini. Bahkan ada yang minta jatah, Ini akan kami buka di pengadilan. Kalau tidak seperti itu, mana bisa disampaikan ke Djodi kan," ujar Jusuf Siletty.
[ald]
BERITA TERKAIT: