Dua Tersangka Dugaan Suap Hakim Agung Akan Dilimpahkan ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 September 2013, 15:58 WIB
Dua Tersangka Dugaan Suap Hakim Agung Akan Dilimpahkan ke Pengadilan
foto: net
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa berkas pemeriksaan dua tersangka kasus dugaan suap hakim Mahkamah Agung, Djodi Supratman dan Mario Cornelio Bernardo, sudah rampung dan siap untuk naik ke persidangan.

"Benar P21. Dua-duanya, Djodi dan Mario," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, saat dikonfirmasi, Senin (23/9).

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa staf panitera MA, Suprapto dan Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh sebagai saksi.

Kasus ini bermula pada saat KPK menangkap tangan Djodi dan Mario karena diduga melakukan praktik suap di kantor pengacara Hotma Sitompul, Jakarta pada 25 Juli 2013.

KPK menduga transaksi suap itu berkaitan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito. Proses penangkapan berawal saat Djodi terlihat bertandang ke kantor Mario, kantor hukum Hotma Sitompul.

Djodi yang merupakan pegawai diklat MA dan juga mantan satpam di lembaga itu tampak menenteng tas cokelat begitu keluar kantor Hotma. Diduga, tas tersebut berisi uang suap dari Mario.

Tim penyidik pun membuntuti Djodi hingga menangkap yang bersangkutan di kawasan Monas saat tengah menumpang ojek. Tidak lama berselang, tim penyidik KPK menangkap Mario di kantor hukum Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat.

Usai penangkapan, tim penyidik KPK menggeledah rumah Djodi dan menemukan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Malam harinya, giliran kantor Hotma Sitompul yang digeledah KPK. Total Rp 128 juta disita KPK terkait kasus dugaan suap ini.

Djodi pun menyatakan bahwa ia akan membongkar keterlibatan Hakim Agung Andi Abu Ayyub dalam kasus ini di pengadilan nanti.

Andi Ayyub adalah salah satu majelis hakim yang mengurusi kasus kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di pengadilan. Djodi Supratman, pernah mengungkapkan bahwa uang yang diterimanya dari pengacara Mario C. Bernardo akan diserahkan kepada pegawai MA, Suprapto. Suprapto adalah anak buah dari Andi Ayyub. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA