Kadispenda Jabar Akan Dieksekusi pada Selasa Pekan Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 19 September 2013, 12:27 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Jawa Barat, Bambang Heryanto, akan dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Subang, terkait putusan Mahkamah Agung atas kasus upah pungut tahun 2008 saat Bambang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Subang.

"Sudah ada putusan, sudah diterima, dan dilayangkan ke Kajari Subang untuk dihadirkan. Rencananya, Kejari akan memanggil Selasa pekan depan, dan akan langsung dieksekusi di Subang," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Joko Subagyo, usai melantik staf Kejari di lingkungan Kejati Jabar, Bandung, Kamis (19/9).

Joko menambahkan, jika panggilan pertama ini tidak dihadiri Kadispenda maka akan kembali dilayangkan panggilan berikutnya.

"Kalau mereka datang ya eksekusi. Kalau tidak, ya panggil lagi. Kalau memang susah, ya panggil paksa akan kita lakukan. Kan kita tidak tahu yang bersangkutan ada di wilayah Jabar atau tidak," tegas Joko.

Selain telah mengirimkan surat eksekusi vonis MA ke Kejari Subang, Kajati juga sudah melaporkan hal ini ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, selaku atasan Kadispenda.

" Sudah saya tembuskan surat panggilan eksekusi vonis MA terhadap Bambang Heryanto ke Gubernur," terangnya.

Sementara itu, Abdy Yuhana selaku kuasa hukum Bambang Heryanto, mengatakan, belum mengetahui perihal eksekusi atas putusan MA kepada kliennya.

" Nanti dikabari kembali karena saya baru mendengar dari temen-temen media," papar Abdy saat dihubungi ponselnya, tadi.

Proses hukum yang dijalani Bambang sudah lama. Dan Gubernur Ahmad Heryawan pun berjanji menghormati keputusan kasasi yang dijatuhkan oleh MA.

Perkara bernomor 103/Pid.sus/TPK/2011/PN. Bdg. Kejaksaan menjerat Bambang dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Juga subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Maret 2012, Bambang divonis bebas. Kemudian, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Dua terdakwa lainnya yang saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus upah pungut tahun 2008 yakni Bupati Subang Eep Hidayat, serta Mantan Ketua BK DPRD Jabar Maman Yudia. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA