KPK Kembali Sita Aset Haram Nazaruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 September 2013, 21:03 WIB
KPK Kembali Sita Aset Haram Nazaruddin
muhammad nazaruddin/net
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPUU) dalam pembelian saham Garuda yang menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Jurubicara KPK, Johan Budi menerangkan bahwa pihaknya belum lama ini kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Nazaruddin yang dicurigai berasal dari hasil korupsi. Aset milik terpidana suap terkait proyek pembangunan Wisma Atlet itu yang disita antara lain, Tanah, bangunan, dan rekening.

"Tetapi tidak seluruhnya atas nama MN (Muhammad Nazarudidin). Nilainya lebih dari Rp 400 milliar," Kata Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, petang tadi (Selasa, 17/9).

Penyidik KPK beberapa waktu lalu juga menyita beberapa aset yang diduga milik Nazar. Di antara aset yang telah disita adalah pabrik kelapa sawit di daerah Sumatera. Nilainya ditaksir mencapai Rp 90 miliar. Sebelum itu, KPK juga melakukan telah membekukan saham senilai Rp 300 miliar terkait pembelian saham garuda yang dilakukan dalam kasus ini.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011. Pasal yang disangkakan terhadap Nazaruddin adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat 2, subsider Pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pidana asal. Lalu, pasal tindak pidana pencucian uang yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA