Dirjen Pajak Pastikan Asian Agri Tetap Wajib Bayar Rp 4,3 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 September 2013, 14:30 WIB
Dirjen Pajak Pastikan Asian Agri Tetap Wajib Bayar Rp 4,3 Triliun
rmol news logo Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany memastikan menolak keberatan yang diajukan Asian Agri Gruop terhadap keputusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan tunggakan pajak sebesar Rp 1,829 triliun.

"Kalau dirjen pajak, keberatannya pasti ditolaklah," ujar Fuad usai jalani pemeriksaan terkait kasus bailout Bank Century, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9).

Berdasarkan putusan MA, sebanyak 14 perusahan yang tergabung dalam grup Asian Agri milik Sukanto Tanoto dikenakan tunggakan sebesar Rp 1,829 triliun seperti yang tertuang di dalam surat ketetapan pajak (SKP). Jumlah tersebut ditambah denda Rp 2,5 triliun sehingga seluruh kewajiban pembayaran Asian Agri mencapai Rp 4,3 triliun. SKP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak itu didasarkan pada putusan MA atas perkara Suwir Laut. Asian Agri kemudian mengajukan keberatan atas tagihan terutang pajak pada Agustus lalu.

Suwir Laut adalah Manajer Perpajakan PT Asian Agri. Ia dianggap memanipulasi Surat Pemberitahuan Laporan Pajak Tahun (SPT) Asian Agri Group dalam kurun waktu 2002-2005 dan mengubah dokumen pada beberapa pendapatan anak perusahaan sehingga terjadi pengurangan pajak yang harus dibayarkan ke negara. Dalam perjalanan kasusnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Martin Ponto Bidara membebaskan Suwir Laut pada 15 Maret 2012 lalu.

Jaksa lantas mengajukan banding namun lagi-lagi di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 23 Juli 2012, Suwir dimenangkan. Di tingkat MA, kasasi Jaksa Penuntut Umum justru dikabulkan.

Fuad yang merupakan mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mengatakan putusan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada. Ia pun menekankan, walaupun Asian Agri nyatakan keberatan, mereka akan masih tetap diharuskan membayar tunggakan yang telah ditetapkan.

"Udah jalan sesuai aturanlah (putusannya). Iya tatap (bayar)," jelas Fuad sebelum meninggalkan gedung KPK. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA