KPK Tahan Hakim Tipikor Palu di Cipinang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 September 2013, 17:19 WIB
KPK Tahan Hakim Tipikor Palu di Cipinang
Asmadinata/net
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata. Tersangka kasus suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD, Grobogan, Jawa Tengah itu ditahan setelah Selasa kemarin (10/9) dijemput paksa oleh tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

"Ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Rabu (11/9).

Asmadinata sendiri diboyong ke Rutan Cipinang sejak pukul 16.10 WIB tadi. Mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye dia sama sekali tak memberikan komentar saat diberondong pertanyaan oleh awak media. Dia tampak menghindari sorotan kamera wartawan dengan menyembunyikan wajahnya di balik topi yang dikenakan sambil ngeloyor masuk mobil tahanan KPK.

Asmadinata diamankan penyidik KPK begitu mendarat di Jakarta dari Medan, Sumatera Utara. Dia dijemput paksa karena dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK menduga Asmadinata sengaja menghindari panggilan KPK. Sebelum penjemputan paksa, tim penyidik KPK sudah mendatangi Asmadinata ke kediamannya di Semarang, namun tidak ditemukan.

KPK menetapkan Asmadinata bersama-sama dengan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono. Adapun Pargono akan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Penetapan kedua hakim sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan perkara penerimaan suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang sudah dinonaktifkan, Kartini Julianna Marpaung.

Pada April 2013, Kartini divonis delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap dari Sri Dartuti, kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Suap diduga diberikan dalam rangka mengatur vonis M Yaeni di PN Tipikor Semarang. Kasus ini juga menjerat hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA