KPK Jemput Paksa Hakim Tipikor Palu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 September 2013, 21:34 WIB
KPK Jemput Paksa Hakim Tipikor Palu
Asmadinata/net
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka Asmadinata dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

Asmadinata yang juga Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, Palu, Sulawesi Tengah itu dijemput paksa karena mangkir beberapa kali panggilan KPK.

"Hakim tersangka yang kasus Semarang, A (Asmadinata) itu dijemput paksa karena mengabaikan panggilan beberapa kali," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo melalui pesan singkatnya, sesaat lalu (Selasa, 10/9).

Kendati begitu, Johan tak menjelaskan secara rinci terkait upaya penjemputan paksa ini.

Terpantau, Asmadinata tiba di kantor KPK sekitar 20.15 WIB tadi. Dia terlihat dikawal oleh tim dari KPK.

KPK menetapkan Asmadinata bersama-sama dengan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Pragsono. Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan perkara penerimaan suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang sudah dinonaktifkan, Kartini Julianna Marpaung.

Pada April 2013, Kartini divonis delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap dari Sri Dartuti, kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Suap diduga diberikan dalam rangka mengatur vonis M Yaeni di PN Tipikor Semarang. Kasus ini juga menjerat hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono.

Beberapa waktu lalu, Heru divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap Kartini untuk memengaruhi putusan perkara M Yaeni. Menurut Johan, Pragsono dan Asmadinata diduga menerima pemberian hadiah bersama-sama Kartini. Keduanya tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara korupsi mobil dinas DPRD Grobogan bersama dengan Kartini.

Saat proses penyidikan perkara Kartini, KPK beberapa kali memanggil Asmadinata dan Pragsono untuk diperiksa sebagai saksi. Keduanya bahkan dicegah bepergian ke luar negeri. Adapun Asmadinata sudah diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Hakim beberapa hari lalu.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara Kartini Marpaung, Asmadinata mengaku pernah dua kali bertemu Heru bersama-sama dengan Kartini. Pertemuan terjadi sebelum rapat permusyawaratan hakim untuk membahas putusan M Yaeni, 9 Agustus 2012. Dalam pertemuan itu, Heru terang-terangan minta tolong dalam perkara M Yaeni. Setelah pertemuan, Kartini dan Asmadinata menghadap ketua majelis perkara M Yaeni, Pragsono. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA