
Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin batal memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa perkara suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.
Selain Ilham, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan sekaligus Ketua PKS Sulawesi Selatan Andi Akmal juga tak dapat memenuhi undang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena urusan dinas.
"Keduanya tidak hadir karena alasan dinas, yaitu Ilham Arif dan Andi Akmal," kata Jaksa KPK, Rini dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9).
Dalam berkas dakwaan Fathanah, memang disebut ada aliran dana sebesar Rp 4 miliar ke Ilham Arief melalui Amel Fadly. Uang tersebut diberikan untuk biaya pemenangan pasangan calon Gubernur Ilham Arief Sirajuddin dan Azis Kahar Muzakar.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: