Melalui kuasa hukumnya, Kariano dan Pancaria yakni Widodo yang tergabung dalam Tim advokat Yusril Ihza Mahendra atau Ihza &Ihza Law Firm, bahwa klienya diintimidasi bahkan kini tengah menunggu untuk diberhentikan dari PNS atas upayanya melaporkan sang Bupati.
"Instansi maupun pemda meminta beliau menarik laporan di KPK dan sekarang tinggal menunggu pemberhentian dari PNS," kata Widodo saat dihubungi wartawan, Minggu (8/9)
Kini, keduanya berencana meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mengingat, Kariano dan Pancaria merasa tidak aman karena kerap diintimidasi. Namun Widodo tak menjelaskan bentuk intimidasi yang diterima klienya tersebut.
"Sekarang saya sedang kehilangan kontak (dengan Kariano)," imbuhnya.
Widodo sendiri berharap KPK segera menindaklanjuti laporan klienya atas dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan Yantenglie terkait proses lelang tender proyek Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) tahun 2009 lanjutan dengan anggaran 40 miliar.
"Ya kita tahu KPK banyak kasus yang sedang ditanganinya, tapi kami tetap berharap kasus ini segera diproses," pungkas Widodo.
Seperti diberitakan, Kariano dan Pancaria melaporkan Bupati Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ahmad Yantenglie ke KPK pada Rabu (24/7) lalu. Yantenglie dilaporkan atas dugaan Korupsi KKN terkait proses lelang tender proyek DBH-DR tahun 2009 lanjutan dengan anggaran 40 Milliar. Pelapor menduga adanya KKN yang dilakukan Yantenglie bermula dari proyek Rencana Tahunan yang diadakan Dinas Kehutan Kabupaten Katingan. Dinas Kehutanan mengajukan pelelangan ke unit layanan pengadaan ULP (Pokja Konsultan) Kabupaten Katingan untuk mengadakan pelelangan RTN.
[rus]
BERITA TERKAIT: